Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN Pelaksana

Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural)



Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri ten tang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputasan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN Pelaksana (Struktural), adalah 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN Pelaksana (Struktural), dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.

Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

 

Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;

 

Setelah berlaku Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku

 

Untuk mengetahui Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural), silahkan baca Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, LINK DOWNLOAD KEPMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural), Semoga ada manfaatnya

= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post